Tanggal Rilis | : | 2 Desember 2021 |
Ukuran File | : | 3.19 MB |
Abstraksi
Pada November 2021, Kota Timika mengalami inflasi sebesar 0,13 persen dengan
Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,06. Berdasarkan pemantauan Badan
Pusat Statistik di 90 kota IHK, 84 kota mengalami inflasi dan 6 kota mengalami
deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Sintang sebesar 2,01 persen dan inflasi terendah
terjadi di Bima dan Pontianak yaitu sebesar 0,02 persen. Sementara deflasi tertinggi
terjadi di Kotamobagu yaitu sebesar 0,53 persen dan deflasi terdalam terjadi di
Tual yaitu sebesar 0,16 persen. Kota Timika menempati urutan ke-45 di Tingkat
Nasional dan urutan ke-7 di tingkat Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua)
Inflasi di Kota Timika pada November 2021 terjadi karena adanya kenaikan harga
yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran pada: kelompok
makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,66 persen; kelompok perumahan, air,
listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,24 persen, kelompok perlengkapan,
peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,35 persen, kelompok
rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,35 persen; dan kelompok perawatan
pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,07 persen.
Tingkat inflasi tahun kalender Kota Timika (Januari–November) 2021 sebesar 0,84
persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Oktober 2021 terhadap Oktober 2020)
sebesar 1,19 persen.
Bahan makanan pada Oktober 2021 mengalami inflasi sebesar 0,83 persen.
Tingkat inflasi bahan makanan tahun kalender (Januari–November) 2021 sebesar
-0,37 persen dan tingkat inflasi bahan makanan tahun ke tahun (November 2021
terhadap November 2020) sebesar 0,76 persen.